ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Gubernur Terbitkan Instruksi Baru
Jakarta, 30 April 2025 — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu pekan depan, 7 Mei 2025.
Instruksi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi tingkat kemacetan serta polusi udara di ibu kota yang semakin mengkhawatirkan. Dalam pernyataan resminya, Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa perubahan perilaku mobilitas masyarakat, terutama ASN sebagai aparatur negara, harus dimulai dari sektor pemerintahan.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku bijak terhadap penggunaan transportasi. Dengan menggunakan transportasi umum, kita turut mendukung pengurangan emisi karbon dan menjadikan Jakarta lebih nyaman untuk ditinggali,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (30/4).
Adapun transportasi umum yang direkomendasikan dalam instruksi tersebut meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Commuter Line (KRL), hingga angkutan umum lainnya yang terintegrasi dalam sistem JakLingko. ASN juga diminta untuk melaporkan bukti penggunaan transportasi publik melalui sistem kepegawaian masing-masing instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Hendra Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan sistem pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan ASN terhadap instruksi ini. “Kami akan memberikan sanksi administratif ringan bagi ASN yang tidak mematuhi kebijakan ini tanpa alasan yang sah,” ujarnya.
Reaksi dari para ASN pun beragam. Beberapa menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu mengurangi beban lalu lintas dan memberi contoh kepada masyarakat luas. Namun, ada pula yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur serta keterjangkauan transportasi publik dari tempat tinggal mereka.
“Kalau rutenya terjangkau dan waktunya efisien, saya tidak keberatan. Tapi bagi yang tinggal di pinggiran Jakarta, tentu perlu solusi yang memadai,” ujar Dian, seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pemerhati transportasi publik, Darmaningtyas, menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif namun menekankan pentingnya konsistensi dan perluasan aksesibilitas. “Kebijakan ini bagus, tapi perlu diikuti dengan perbaikan dan penambahan moda transportasi publik agar ASN dari seluruh wilayah Jakarta bisa mengaksesnya tanpa hambatan.”
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30% pada tahun 2030.

Komentar
Posting Komentar